Picture taken from www.kaltim.tribunnews.com through www.google.com |
Oleh: Nur Ainina Razan
Demonstrasi,
atau yang biasa disingkat demo, biasanya digelar di muka umum sebagai bentuk
protes masyarakat terhadap kebijakan atau pelaksanaan birokrasi yang sedang
memerintah. Meski sering berakhir anarkis, pelaksanaan demo tetap diizinkan
pemerintah Indonesia karena demo merupakan sebuah bentuk kebebasan mengemukakan
pendapat yang dilegalkan negara penganut sistem demokrasi ini.
Sebagai
orang berpendidikan tinggi, hendaknya mahasiswa yang melakukan demo, tidak
merusak barang, sarana, maupun lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.
Tanpa melakukan pengrusakan pun, mahasiswa tetap dapat menyalurkan aspirasinya
dalam bentuk demo. Salahsatunya adalah demo berbentuk aksi teatrikal.
Demo
berbalut aksi teatrikal tidak harus dilakukan dengan sangat mewah layaknya
pentas teater satire. Dalam kemasan
sederhana pun, mahasiswa dapat menyuarakan protesnya dalam bentuk gerakan dan
penampilan tertentu agar tampak nyata. Maka, mereka tidak perlu lagi bersusah
payah berteriak dan bersumpah serapah di depan publik, merusak fasilitas umum,
atau bahkan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri.
Dengan
melihat aksi teatrikal, birokrasi akan lebih paham dengan maksud dari protes
yang diungkapkan mahasiswa. Hal tersebut juga terbilang lebih menarik untuk
dipahami daripada teriakan sumpah serapah yang hanya akan menyakiti telinga
atau pengrusakan yang justru membuat ngilu di dada.
No comments:
Post a Comment