Picture taken from www.lusiasriningsih.wordpress.com through www.google.com |
Pembahasan RUU Pilkada
yang tengah hangat diperbincangkan, rupanya menuai protes dari masyarakat. Hal
ini dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai RUU
tersebut. Masyarakat, yang menurut Abraham Lincoln merupakan pemegang tinggi
kekuasaan dalam sistem pemerintahan demokrasi, merasa kehilangan haknya untuk menentukan kepala
daerah. Peraturan pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung oleh DPR
menyinggung perasaan mereka.
Pasalnya, kelak
masyarakatlah yang akan merasakan langsung kinerja dan kebijakan sang kepala
daerah. Untuk itu, masyarakat perlu mengenal siapa calon pemimpinnya dan menentukan
sendiri calon pemimpin yang dirasa paling mengerti kondisi daerahnya.
Ditakutkan, jika RUU tersebut disahkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
kepala daerah terpilih akan menurun. Lebih parah lagi, jika kepala daerah
terpilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat, frekuensi demo dan unjuk rasa
dapat meningkat tajam.
RUU Pilkada akan membawa
dampak langsung bagi masyarakat, maka penyusunannya harus disiapkan dengan
matang dan tidak terburu-buru. Oleh karena itu, ada baiknya DPR melibatkan masyarakat
dalam pembahasan RUU tersebut melalui sosialisasi dengan interaksi dua arah.
Dengan begitu, DPR dapat mendengar kritik dan saran dari masyarakat yang
tentunya lebih mengenali kondisi daerahnya sendiri karena masyarakat terdiri dari
berbagai lapisan dan elemen.
No comments:
Post a Comment